Pertanyaan:
Jika ada anak kecil yang mati ketika belum baligh, apakah ia juga akan mengalami pertanyaan di alam kubur? Jika iya, bukankah ia belum memiliki dosa?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Pertama, pertanyaan di alam kubur itu benar adanya. Ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama Ahlussunnah. Sehingga wajib kita mengimani adanya pertanyaan di alam kubur oleh dua Malaikat.
Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِى قَبْرِهِ أُتِىَ ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ )
“Jika seorang mukmin telah didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan: ’Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan rasuulullaah’. Itulah yang dimaksud al-qauluts tsabit dalam firman Allah ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan al-qauluts tsabit’ (QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari no.1369, Muslim no.7398).
Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu ia berkata,
كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ
“Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda: Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 3221, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dan keyakinan tentang adanya pertanyaan di alam kubur adalah ijma ulama, tidak ada ikhtilaf di antara ulama Ahlussunnah. Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan:
أن عذاب القبر حق، وأهل السنة مجمعون على الإيمان به والتصديق، ولا ينكره إلا مبتدعة
“Adzab kubur itu benar adanya. Ahlussunnah bersepakat untuk mengimaninya dan membenarkannya. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali ahlul bid’ah” (Syarhu Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathal, 3/38).
Kedua, adapun tentang pertanyaan kubur bagi anak kecil yang belum baligh, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa anak kecil yang wafat dalam keadaan belum baligh, mereka tidak mengalami fitnah kubur. Ini pendapatnya Al-Qadhi Abu Ya’la dan Ibnu Aqil rahimahumallah. Argumen mereka, karena anak kecil itu belum terkena beban syari’at dan diangkat pena catatan amalan dari mereka. Sehingga mereka pun tidak dibebani dengan pertanyaan di alam kubur.
Namun jumhur ulama berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh pun akan ditanya di alam kubur. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada tentang fitnah kubur. Yang dikecualikan hanya para Nabi dan para syuhada. Juga sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, bahwa anak kecil pun akan mengalami dhaghthah (penghimpitan) di alam kubur. Yaitu hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda ketika ada seorang anak kecil yang meninggal:
لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ
“Andaikan ada orang yang selamat dari penghimpitan di alam kubur, sungguh anak ini akan selamat” (HR. Ath -Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (4/121), dishahihkan Al-Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2164).
Pendapat ini dipilih oleh para murid imam Asy-Syafi’i, demikian juga merupakan pendapat imam Ahmad bin Hambal, imam Malik dan diklaim oleh Abul Hasan Al-Asy’ari sebagai madzhab Ahlussunnah.
Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/41675-apakah-anak-kecil-yang-belum-baligh-juga-ditanya-di-alam-kubur.html